Panwaslu: Politik Uang Jokowi-Ahok Tak Terbukti
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Ramdansyah mengatakan tudingan dugaan politik uang yang dilakukan tim Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) tidak terbukti. Keputusan itu diambil setelah Panwaslu menggelar rapat pleno.
"Laporan tersebut tidak terbukti. Alat bukti juga tidak mendukung," ujar Ramdansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7). Menurut Ramdansyah, Arief Hidayat, selaku terlapor juga dapat membuktikan diri yang diberi mandat untuk memberikan dana kepada saksi pasangan Jokowi-Ahok.
"Jadi yang diberi uang sebesar Rp 75 ribu dan baju kotak-kotak adalah saksi Jokowi-Ahok. Mereka berjumlah 43 orang sesuai dengan TPS di Kelurahan Pegangsaan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) mengatakan pihaknya menemukan dugaan praktik politik uang berdasarkan keterangan saksi yaitu Mahmuri, ketua RW 07, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, dan anggota koordinator pasangan Foke-Nara wilayah Jakarta Pusat, Yan Awalisi Rimray.
Saksi pertama, Yan, mengatakan, warga diberi imbalan uang Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu oleh seseorang bernama Arif, yang disinyalir dari kubu Jokowi. Sementara, Mahmuri, ketua RW 07, Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat mengatakan, ada pemberian kaos dan uang pada warga.
Tim advokasi Foke-Nara juga mengaku telah menemukan praktikmoney politics oleh pasangan nomor urut tiga ini di wilayah lain, seperti di Kelurahan Tanjungpriok, Cilincing, Cijantung, Manggarai Selatan, Cipinang, Cawang, Pengangsaan, dan Kramat Jati.
Category:


0 komentar